Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Sebanyak 106 Anggota KPU di 20 Provinsi Resmi Dilantik

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:21 WIB

"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, demi tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," kata Hasyim saat memimpin pembacaan sumpahnya.

Dia juga mengingatkan agar para anggota KPU provinsi itu bisa beradaptasi dengan cepat, menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk dalam kehidupan sehari-hari, agar mereka bisa tetap menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

"Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang," tambahnya.

Kemudian, Hasyim meminta mereka segera berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, KPU Pusat, hingga KPU kabupaten dan kota begitu mulai bertugas. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan partai di tingkat provinsi, lembaga kemasyarakatan, dan media juga menjadi hal penting.

"Ini menjadi sesuatu yang penting. Beradaptasi ini juga kita maknai beradaptasi dengan tahapan-tahapan yang saat ini sedang kita kerjakan," ujar Hasyim.

Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023, terdapat 20 anggota KPU provinsi dan 116 anggota KPU kabupaten dan kota yang masa jabatannya habis pada 2023.

Selain melepas anggota KPU yang masa jabatannya habis pada 2023, KPU RI juga melantik anggota KPU untuk provinsi baru di Papua.

Daftar 20 Anggota KPU Terpilih di 20 Provinsi

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral