- ANTARA
3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Miliar
"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krishna kepada awak media saat dihubungi terpisah, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Supri Hartono selaku pengacara pelapor lainnya mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana," kata Supri.
Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana.
Menurutnya pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.
Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.
Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.