- ANTARA
3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Miliar
"Dikirim panggilan pada saat penyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.
Lebih lanjut, Supri menuturkan dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor.
Untuk selanjutnya, pihak pelapor menunggu kepastian dari penyidik terkait status penahanan para tersangka.
"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif," tandasnya.
Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.
"Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri," kata Pengacara pelapor, Khaerudin.
"Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum," sambungnya. (raa)