Gedung Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • ANTARA

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Penetapan tiga orang tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan tiga tersangka itu masing-masing berinisial  MD, YS dan Tp. 

Ketiga tersangka dugaan kasus mafia tanah itu turut serta disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut. 

Pengacara pelapor, Krisna Murti turut serta membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersebut. 

Pihaknya pun menyambut baik proses hukum yang berjalan pada kasus dugaan mafia tanah tersebut. 

"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krishna kepada awak media saat dihubungi terpisah, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, Supri Hartono selaku pengacara pelapor lainnya mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.

"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana," kata Supri.

Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana. 

Menurutnya pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.

Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura. 

Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. 

"Dikirim panggilan pada saat penyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.

Lebih lanjut, Supri menuturkan dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor. 

Untuk selanjutnya, pihak pelapor menunggu kepastian dari penyidik terkait status penahanan para tersangka.

"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif," tandasnya.

Meski begitu, pihak pelapor mendorong agar Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

"Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri," kata Pengacara pelapor, Khaerudin.

"Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral