- Pujiansyah
Bripka IS alias Irfan Setiawan, Polisi di Lampung yang Terlibat Pencurian Mobil Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Bandar Lampung, Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol, Hendro Sugiatno, memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Irfan Setiawan atau Bripka IS, oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Upacara itu berlangsung di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (1/11/2021).
Bripka IS diyakini sebagai dalang dari pencurian mobil di kawasan Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kini dia diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam amanat upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada seluruh personel di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, sebagai penegak hukum, institusi kepolisian tidak boleh melanggar hukum.
"Saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun. Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," tegasnya.
Kapolda mengungkapkan bagi anggota Polisi yang tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 dan menjalankan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, akan diberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kurun waktu Januari hingga November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum di jajaran Polda Lampung.