- Antara
Dugaan Korupsi Bansos Beras Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemensos
Jakarta, tvOnenews.com - Belum hilang dari ingatan mengenai Korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial yang menyeret nama mantan Mensos Juliari Batubara, publik kembali dikagetkan dengan adanya dugaan korupsi yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Sosial pascapenangkapan Menteri Sosial sebelumnya, yakni Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 sudah masuk radar Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.
“Setahu saya sudah, sudah ada di dalam (radar Inspektorat Jenderal Kemensos) sejak awal pemeriksaan. Tapi kan perlu bukti-bukti, perlu alat bukti yang memastikan bahwa itu memang terjadi dan kita kan tidak bisa grusa grusu, apalagi itu akan menyangkut orang, jadi harus kita hormati,” ujar Muhadjir dijumpai di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Muhadjir mengatakan persoalan bansos beras memang beragam, salah satunya pernah terjadi adanya beras bansos yang busuk karena saat pengiriman tidak ditutup terpal dan kehujanan.
Namun, paparnya, masalah itu sudah diatasi dengan penggantian kerugian oleh pihak pengantar sesuai perjanjian sehingga tidak berpengaruh terhadap pembiayaan di APBN.
“Saya kan pernah menjadi Plt Mensos dan juga (kasusnya) sebelum Ibu Mensos (Risma). Kasus itu kelanjutan dari kasus sebelumnya, jadi ya kita lihat prosesnya saja. Jadi tidak ada kaitannya dengan yang sekarang ya, ini saya pastikan,” ujarnya.
Korupsi Bansos
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Senin (23/08) dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juliari Batubara juga dinilai hakim terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kementerian Sosial.
Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Juliari Batubara selama 12 tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar 14,5 Miliar serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.(ant/chm)