Penyidik Kejagung beberkan sejumlah barang mewah yang disita sebagai barang bukti kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022..
Sumber :
  • Sumber: Tim Tvone

Deretan Mobil, Motor Hingga Tanah yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi BTS yang Seret Johnny G Plate

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Penyidik Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Setelah menetapkan tersangka baru, penyidik juga menyita aset berupa rumah hingga kendaraan mewah dari empat tersangka.

Salah satu aset yang disita Kejagung di kasus ini adalah sebuah mobil merek Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP tahun 2021 warna putih metalik dengan pelat nomor B 10 HAN milik tersangka Jhonny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut penyitaan aset juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ketut merincikan, sejumlah aset yang disita dari tersangka Anang di antaranya; satu unit mobil BMW X5, 1 unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure, 1 unit mobil Honda HR-V, 1 sepeda motor Ducati type Scrambler Cafe Racer, 1 unit sepeda motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
01:58
01:28
01:07
00:53
Viral