Buntut parkir liar dipatok Rp50 Ribu, Kadishub DKI beri sanksi tegas.
Sumber :
  • Antara-Agus Bebeng

Buntut Parkir Liar Dipatok Rp50 Ribu, Kadishub DKI Beri Sanksi Tegas

Kamis, 25 Mei 2023 - 11:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Imbas oknum juru parkir liar yang mematok tarif Rp50.000 kepada pengunjung Tanah Abang yang parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji akan menindak tegas.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan bersinergi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang.

"Kita koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang," kata dia kepada media, Kamis (25/5/2023).

Untuk mengurangi tindakan curang ini, selain menertibkan oknum juru parkir liar juga perlu diberi ketegasan kepada masyarakat yang kerap parkir liar.

"Jika Anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp500 ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Oleh karena itu, Syafrin meminta agar masyarakat tidak mengikuti permintaan juru parkir liar yang meminta parkir di sembarang tempat. Terlebih Tanah Abang sendiri punya lokasi parkir resmi.

"Di Pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia," katanya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral