Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Penahanan Korban KDRT Jadi Tersangka Ditangguhkan, Kapolda: Sementara Kita Hold Dulu

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putri Balqis, korban KDRT yang ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalanya, Rabu (25/5/2023) malam, telah diberikan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

“Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama sama tidak ditahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Karyoto juga menjelaskan, jika kasus KDRT yang antara suami dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kasusnya ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

“Sementara kita hold dulu karena suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah,” ujarnya.

                                            Korban KDRT jadi tersangka

Bahkan, Karyoto menjelaskan jika tidak menutup kemungkinan kasus keduanya akan dilakukan restorative justice (RJ).
 
“Apakah kita nanti dalam waktu tertentu, kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali. Kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan,” tegasnya.

Kyoto menambahkan, jika kasus KDRT yang menjadikan kedua belah pihak tersangka berlarut-larut tanpa ada kejelasan, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil alih Polda Metro jaya.

                                                Korban KDRT jadi tersangka

“Ini jadi diskusi kami biar lebih bagus yang punya pengalaman penanganan yang lebih expert, kami sudah bilang ke Krimum siap-siap saja nanti. Kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan, akan kami ambil alih," tambahnya.

Meski demikian saat ini kasus KDRT tersebut masih ditangani Polres Depok.

"Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” Tutupnya. (mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral