Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok Usai Viral Akibat Sang Istri Jalani Penahanan

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Depok yang menyita perhatian publik akibat sosok perempuan bernama Putri Balqis ditahan di Mapolres Metro Depok usai menjadi tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi penarikan kasus tersebut. 

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Trunoyudo menuturkan penarikan berkas perkara itu mengingat kasus KDRT yang menyita perhatian publik dengan sejumlah cubitan dari keluarga perempuan bernama Balqis yang merupakan korban kasus KDRT. 

Bahkan, penarikan berkas perkara kaus KDRT itu turut serta menjadi perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. 

"Beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan," kata Trunoyudo. 

"Perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," sambungnya. 

Kronologi KDRT Putri Balqis

Seorang wanita bernama Putri Balqis menjadi perbincangan di jagat media sosial usai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bahkan kini sang wanita itu telah menjalani masa penahanannya sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang suami di Mapolres Metro Depok. 

Kasus tersebut terungkap usai viralnya cuitan dari akun twitter @saharahanum yang mengisahkan penetapan dan penehanan sang kakak perempuannya tersebut. 

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Sang pemilik akun tuuut serta menceritakan kronologi awak kasus KDRT yang menjerat sang kakak perempuannya tersebut.

Aksi KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding oleh sang suami. 

Bahkan dalam cuitannya sang adik mengaku dalam aksi KDRT itu sang kakak sempat hampir kehilangan nyawanya. 

"Padahal kakak gue korban, sampai diancam dan kehilangan nyawanya! Apa harus kaka gue meninggal dulu baru dapat keadilan??," lanjut cuit tersebut. 

Lantas Putri Balqis melaporkan insiden KDRT yang dialaminya itu ke pihak Polres Metro Depok. 

Namun, sang suami turut serta melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan kasus yang sama berupa KDRT. 

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya. 

Usai suami istri itu saling lapor dengan kasus yang sama, selang beberapa waktu pihak kepolisian menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka dan menahannya. 

Sang adik mengaku terbingung-bingun terkait keputusan yang diambil oleh pihak Polres Metro Depok. 

Pasalnya sang suami tk dilakukan penahanan oleh pihak Polres Metro Depok usai dilaporkan kasus KDRT. 

"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," tulisnya. 

Kini sang kakak harus mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Depok terkait kasus yang menjeratnya. 

Bahkan, belakangan Putri Balqis terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya kambuh saat menjalani masa penahanannya. 

"Saat ini kakak gue nge-drop banget sampai harus dibawa ke UGD Rumah Sakit, karena punya asam lambung akut. Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya samapi masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," cuit akun tersebut. (raa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral