- Yoga Syahputera-tvOne
4 Fakta Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai, Dimulai Sejak 2021 hingga Jabatan Dinonaktifkan
Jakarta, tvOnenews.com - Ini 4 fakta dugaan perselingkuhan Wakapolres Binjai, dimulai sejak 2021 hingga jabatan dinonaktifkan.
Berikut 4 fakta dugaan perselingkuhannya:
1. Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Dilaporkan
Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dilaporkan seorang pria bernama Joni.
Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istri Joni, yakni L pada Selasa (16/5/2023).
Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istri Joni disebut terjadi sejak tahun 2021 lalu.
Kala itu, Kompol Agung Masuni masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.
2. Laporan Dicabut, Pelapor Buat Klarifikasi
Seminggu kemudian, Joni mencabut laporannya pada Rabu (24/5/2023). Joni juga membuat klarifikasi pada Rabu (24/5/2023) pukul 19.00 WIB. Klarifikasi tersebut diduga dibuat di depan pintu Bid Propam Polda Sumut.
Dalam kalimat klarifikasinya itu, Joni mengatakan berita yang beredar di media massa dan media sosial tentang berita perselingkuhan antara Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istrinya adalah tidak benar.
"Semuanya adalah kesalahpahaman. Dengan adanya klarifikasi ini saya menyatakan apabila ada pihak-pihak yang tanpa seizin saya memviralkan ini maka akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih,” kata Joni dalam video klarifikasinya yang beredar.
3. Wakapolres Binjai Dinonaktifkan
Buntut dari adanya laporan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menonaktifkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dari jabatannya agar pemeriksaan dugaan perselingkuhan ini bisa difokuskan.
4. Polda Sumut Tetap Proses Hukum Meski Laporan Dicabut
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan meskipun Joni mencabut laporannya, proses hukum tetap dilakukan.
"Untuk mendapatkan kepastian dari proses laporan ini, Propam akan menyidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum walaupun pelapor telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut," ujar Hadi, Kamis (25/5/2023). (ysa/nsi)