- ANTARA
Bantah Denny Indrayana, Mahfud Pastikan Sistem Pemilu 2024 Belum Ada Putusan Resmi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku telah memastikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembocoran data sistem Pemilu 2024.
Mahfud menyebut MK belum memutuskan secara resmi terkait sistem Pemilu.
Hal tersebut diungkap oleh Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Sudah beredar isu di luar, saya tadi memastikan ke MK bahwa betul itu sudah diputuskan. Belum mungkin itu hanya analisis orang luar, sikap MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud MD Senin (29/5/2023).
"Tapi sidangnya baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi, itu belum ada, oleh sebab itu kita harus menunggu," sambungnya.
Mahfud mengimbau agar seluruh penyelenggaraan Pemilu tidak perlu risau soal sistem Pemilu apa yang akan diterapkan di Indonesia.
Dia menyebut yang harus mempersiapkan terkait Pemilu itu adalah partai politik (parpol).
"Dan bagi kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun, yang risau itu antar parpol, itu tugas kita untuk mengarahkan," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Minggu (28/5/2023).
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.
Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya buka suara soal isu bocornya hasil pengucapan putusan yang menyebut Pemilu 2024 akan digelar secara tertutup. MK tetap mengikuti alur penetapan putusan.
"Silahkan tanya yang bersangkutan (soal pembocoran hasil sistem Pemilu tertutup), yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (29/5/2023).
Fajar mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bakal mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Baru setelah itu, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan terkait sistem apa yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," katanya. (rpi)