- Sumber: Tim Tvone
Cuitannya Terkait Putusan MK Berujung Laporan Polisi, Ini yang Dikatakan Denny Indrayana
Denny menekankan, masalah pemilihan sistem Pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat undang-undang, Presiden, DPR dan DPD. Bukan MK.
Menurutnya, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sudah berjalan.
"Kita tahu sekarang sudah didaftarkan daftar calon sementara. Maka jika di tengah jalan ini diubah tentu akan mengganggu partai partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur, karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas bukan nomor di bawah di akar rumput," ucap Denny.
"Karena itu maka perlu kita lakukan langkah langkah pasti bukan langkah pencegahan preventif, melakukan langkah pre-entive, kenapa? Nama saya khawatir mahkamah konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan Pemilu," tutur dia.(bwo)