Pengadilan Militer 1-02 Medan menilai perkara dua oknum TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang telah divonis seumur hidup merupakan kasus terbesar sejak 2019.
Sumber :
  • Sumber: Antara

Dua Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Bawa Sabu 75 Kilogram, Pengadilan Militer Medan: Kasus Terbesar Sejak 2019

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:30 WIB

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.(ant/bwo)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral