Sumber :
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polisi: Tersangka Meninggal Dunia, Kasus Tabrakan Bus TransJakarta di Cawang Dihentikan
Rabu, 3 November 2021 - 16:20 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tabrakan maut bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur karena tersangka dalam kasus tersebut yakni sopir bus berinisial J telah meninggal dunia.
"Ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.
Sambodo mengungkapkan J ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp12 juta rupiah.
Dalam penyidikan kasus tersebut polisi dengan dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan personel ATPM PT Hino selaku pabrikan bus turut mendalami dugaan masalah teknis pada bus tersebut.
Meski demikian, hasil pemeriksaan mendalam menyatakan bus dalam kondisi layak jalan.
Penyidikan selanjutnya adalah dugaan kesalahan manusia (human error) dan menemukan penyebab kecelakaan tersebut adalah pengemudi yang kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi beberapa saat sebelum terjadinya tabrakan.
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba," kata Sambodo.