- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polisi Gelar Perkara Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet 5 November
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, pada Jumat (5/11).
"Mudah-mudahan Jumat tanggal 5 (November 2021) kami gelar perkara, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.
Gelar perkara dilaksanakan untuk menentukan status hukum Rachel apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli.
"Sementara masih kami melakukan pemeriksaan. Kepada beberapa saksi-saksi yang lain. Masih ada beberapa saksi yang lain, saksi ahli kemarin sudah," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
Dalam penyidikan kasus tersebut polisi juga turut memeriksa manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer
Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. (ant/prs)