Marcos Simaremare, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu.
Sumber :
  • Puja

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 3 November 2021 - 22:47 WIB

Musi Banyuasin, Sumsel - Akibat kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Muba mengamankan pemilik tambang minyak berinisial R (60), beserta barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum di dampingi Kasi Pidum Habibi, SH telah mengamankan Ratusan Liter Minyak Ilegal.

 

Marcos menjelaskan bahwa hasil sumur minyak ilegal tersebut nantinya bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.

 

Marcos menyatakan saat ini penanganan kasus terhadap tersangka masih tahap koordinasi dengan penyidik (pra penuntutan), untuk melengkapi beberapa persyaratan formil.

 

”Masih P19, Setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera diP21,” ujar Marcos, Rabu (3/11/2021).

 

Tersangka R ditetapkan penyidik Polres Muba sebagai tersangka pada, Senin (04/10/2021), bersama tersangka turut diamankan 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager, dan 1 utas panjang kurang lebih 10 meter.

 

Ia dijerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Puja/Nof)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral