- Istimewa
Update! Kasus Korban KDRT Depok Jadi Tersangka, Putri Minta Bantuan Pengacara Kondang, Hotman Paris Lakukan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Update soal kasus korban KDRT di Depok bernama Putri Balqis yang kini menjadi tersangka, telah meminta bantuan kepada pencara kondang Indonesia, Hotman Paris.
Putri Balqis meminta bantuan Hotman Paris, tak lain untuk mendapatkan keadilan terkait kasus tersebut.
"Ini korban KDRT di Depok, dijadikan tersangka dan sudah ditarik ke Polda Metro Jaya, sekarang di Kopi Jhony berjuang untuk hak-hak hukumnya," ujar Hotman Paris saat menerima Putri Balqis di Kopi Jonny Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).
Di samping itu, dari pantauan tvOnenews, Putri Balqis awalnya menceritakan kronologi kasus KDRT yang menimpanya. Di mana kasus ini ia dengan suaminya, PB menjadi tersangka. Hal itu lantaran ia dengan suaminya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Bahkan mirisnya, Putri Balqis sempat ditahan polisi, tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan. Sementara suaminya tidak ditahan dengan alasan sakit.
Menanggapi kasus Putri Balqis, pengacara berdarah Batak yakni Hotman Paris, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan atensi terkait kasus ini.
Bahkan, Hotman Paris menilai banyak kejanggalan dari kasus tersebut.
"Memohon kepada bapak Kapolda dan Kapolri agar benar-benar kasus ini diperhatikan karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan itu," pungkas Hotman Paris.
Hotman mengatakan seharusnya ada pihak lain yang ditahan atas kasus KDRT itu. Hotman pun berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatiannya pada kasus KDRT tersebut.
"Harusnya ada pihak lain yang ditahan dari kasus ini, tapi sampai hari ini tidak ada. Bahkan ibu ini duluan yang ditahan," beber Hotman.
"Ibu ini adalah contoh dari korban KDRT. Mohon benar- benar kasus ini di atensi dan apabila sudah memenuhi bukti, tolong segera ditahan orang yang diduga sebagai pelakunya," sambungnya menjelaskan.
Selain itu, Hotman Paris juga katakan, bahwa awal mulanya Putri Balqis yang melaporkan kejadian KDRT itu ke Polres Metro Depok. Namun malah Putri Balqis yang ditahan oleh pihak kepolisian, dan pada akhirnya dilepaskan setelah kasus itu viral di media sosial.
"Jadi ibu ini yang melaporkan duluan ke Polres tapi malah ibu yang ditahan duluan. Ini mohon perhatian dari Propam Polda Metro Jaya dan Mabes, ini perlu diteliti kenapa kok kasusnya bisa sampai begini. Seorang ibu yang terkena KDRT melaporkan duluan, tapi malah dia yang ditahan dan sesudah viral baru di lepaskan dan kasus ditarik ke Polda," beber Hotman Paris.
Kemudian, Hotman Paris juga berharap agar kasus seperti itu tidak terulang kembali dan ingin pihak penegak hukum dapat berlaku adil.
"Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Bapak Kapolda tolong kasih atensi. Kenapa sampai dia yang ditahan duluan di Polres Depok? Tolong pemeriksaan. Ada apa ini? Saya yakin Kapolda bertindak adil," ujar Hotman.
- Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa perkembangan dari penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni di Depok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tindak pidana KDRT sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2016 dan kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi.
“Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, tapi berakhir damai,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut Hengki menyampaikan, laporan pada tahun 2016 tersebut berhenti penanganannya setelah diselesaikan secara damai atau Restorative Justice sesuai dengan tujuan azas dan tujuan dalam Undang-undang.
“Namun terjadi Restorative Justice karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.
“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo.
“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.
“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya. (pmj/aag)