- Istimewa
Bupati Kotim Lantik 3 Penjabat Kades, Untuk Isi Jabatan Pasca Ditinggal Daftar Caleg
Kotawaringin Timur, tvOnenew.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 penjabat kepala desa (kades), yang kosong karena ditinggal kadesnya mencaleg pada Pemilu 2024 mendatang.
Pelantikan dan pengambikan sumpah jabatan kades ini dilaksanakan di aula rumah jabatan bupati Kotim, Senin (05/06/2023).
“Hari ini saya telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 penjabat kades, sehubungan dengan 3 orang kades sebelumnya yang mengundurkan diri sebagai persyaratan menjadi caleg. Untuk itu, kami menunjuk penjabat sesuai ketentuan,” terang Halikinnor.
Ketiga penjabat yang dilantik kala itu adalah Zulkarnain sebagai Penjabat Kades Baampah Kecamatan Mentaya Hulu menggantikan Kades sebelumnya, Rahmat. Muhamad Yusuf sebagai Penjabat Kades Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga menggantikan Supian Hadi, Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kades Tinduk Kecamatan Baamang menggantikan Kasmudin.
"Sesuai aturan yang berlaku saya selaku bupati boleh menunjuk penjabat dari kalangan PNS untuk mengisi kekosongan jabatan kades. PNS yang dimaksud boleh dari kecamatan, setda, dan instansi mana pun yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim," katanya.
Namun, agar tidak mengganggu jabatan utama dari penjabat yang bersangkutan, maka PNS yang dipilih sesuai kecamatan masing-masing. Sebab, posisi sebagai penjabat kades ini hanya sebagai tugas tambahan sebelum terpilihnya kades definitif.
Diacara ini tidak lupa Halikinnor menyampaikan sejumlah pesan bagi penjabat kades yang baru dilantik, yaitu sebagai penjabat kades, setelah serah terima jabatan nantinya segera fasilitasi pelaksanaan musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan oleh BPD untuk penyusunan perencanaan pembangunan 2024.
Halikinnor juga mengingatkan agar para penjabat kades selalu berkoordinasi dengan unsur yang ada di desa, baik itu BPD, PKK, LPMD, RT, RW, tokoh adat, tokoh agama, dan lain-lain.
Selanjutnya ia juga meminta, agar penjabat kades selalu berkoordinasi dengan camat dan SOPD Kabupaten sebelum mengambil keputusan. Dan tidak sembarangan mengganti perangkat yang ada, kecuali ada hal yang mendesak dan tetap harus berkoordinasi dengan kecamatan.
Dan terakhir, penjabat kades harus menyiapkan pemilihan kades, sesuai pemilihan kades serentak di Kotim yang telah dijadwalkan pada 23 September 2023 mendatang.
Adapun, dengan ini 3 dari 12 posisi kades yang ditinggal pejabat sebelumnya untuk mendaftar calon legislatif (caleg) pun telah terisi oleh penjabat sementara. Sedangkan, untuk 9 posisi kades lainnya masih menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat setempat. (hms)