- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Mario Dandy Cs Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Atas David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa menegaskan bahwa Mario Dandy Satrio (20) bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan anak berinisial AG (15) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam surat dakwaan, Jaksa menceritakan bahwa penganiayaan ini dimulai ketika Mario bertemu dengan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan, (30/1/2023).
Saat bertemu dengan Mario, Amanda membeberkan tentang hubungan David dan AG saat menjalin kasih dahulu sehingga membuat Mario kesal lantaran cemburu.
Kepalang emosi lantas Mario mencoba menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp tetapi tidak mendapatkan respon. Sehingga dia memutuskan untuk mengkonfirmasi kepada AG tetapi juga tidak mendapat jawaban.
Pada 20 Februari 2023, akhirnya Mario menemui David yang dibantu oleh AG. Diketahui AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.