- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Mario Dandy Cs Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Atas David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa menegaskan bahwa Mario Dandy Satrio (20) bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan anak berinisial AG (15) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam surat dakwaan, Jaksa menceritakan bahwa penganiayaan ini dimulai ketika Mario bertemu dengan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan, (30/1/2023).
Saat bertemu dengan Mario, Amanda membeberkan tentang hubungan David dan AG saat menjalin kasih dahulu sehingga membuat Mario kesal lantaran cemburu.
Kepalang emosi lantas Mario mencoba menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp tetapi tidak mendapatkan respon. Sehingga dia memutuskan untuk mengkonfirmasi kepada AG tetapi juga tidak mendapat jawaban.
Pada 20 Februari 2023, akhirnya Mario menemui David yang dibantu oleh AG. Diketahui AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.
Sebelum David dieksekusi secara brutal, Mario diketahui menghubungi Shane untuk merekam kejadian tersebut. Tak disangka, Shane pun menyanggupi permintaan tersebut.
"Kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," ungkap Jaksa.
"Bahwa selanjutnya terdakwa Mario Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah, dan tak berdaya. Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," lanjutnya.
Mario Dandy Saat Jalani Sidang (tim tvOnenews/Bagas)
Sebagai informasi, imbas dari penganiayaan tersebut David mengalami sejumlah luka fisik. Antara lain luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan sebesar 1,5x0,5 cm.
Lalu ada luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm. Terkahir luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.
Oleh karena itu Mario terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (agr)