Ayahanda Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan hadir di sidang perdana di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (6/6/2023)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Ayah Shane Lukas Beberkan Fakta Baru, Sebut Mario Dandy Tekan Shane Lukas saat Berada di Satu Sel Tahanan

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Shane Lukas menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang menyeretnya. 

Sidang perdana itu turut serta dihadiri langsung oleh ayahanda Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan

Tagor mengungkap pihaknya melalui kuasa hukum meminta agar Shane Lukas dapat dipisahkan dengan Mario Dandy Satriyo saat berada di sel tahanan. 

Beruntung Majelis Hakim mengabulkan permintaan dari sang ayahanda tersebut untuk memisahkan ruang tahanan antara Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo. 

"Tadi yang saya ikutin keputusan dan permohonan PH kita untuk tahanan saya mohon dipisahkan dengan M, saya berterima kasih kepada hakim yang memutuskan diterimanya surat permohonan PH kita," ungkap Tagor kepada awak media di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Tagor menuturkan permintaan pemisahan sel tahanan antara Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo ditengarai adanya dugaan tekanan yang dialami sang anak. 

Bahkan, Shane Lukas sempat mengaku kepadanya diberikan satu unit handphone dan sejumlah uang dari pihak Mario Dandy Satriyo. 

"Si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu omnya Mario, tapi terima kasih kepada pihak Polda yang jaga disana langsung benar-benar difilter dan tanya dan yang memberikan uang satu Rp1,5 juta dan sebuah handphone," kata Tagor. 

"Tujuannya uang itu ke Shane tidak langsung pergi jadi yang bertugas pada saat itu ya manggil Shane dan Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya tidak akan terima," sambungnya. 

Diketahui, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral