- Istimewa
PPATK Perintah Bank Blokir Rekening Milik Wanita Kembar Terduga Pelaku Order iPhone
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) turut serta melakukan penelusuran aliran dana pada rekening wanita kembar Rihana dan Rihani terduga pelaku penipuan order iPhone.
Koordinasi Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya telah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) bank memblokir rekening kedua tersangka tersebut.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 (dua puluh satu) PJK Bank," kata Natsir saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Natsir menuturkan pemblokiran rekening wanita kembar tersebut ditengarai adanya aliran dana yang diduga bersumber dari aksi penipuannya tersebut.
Bahkan, kata Natsir, pihaknya mendapati sejumlah transaksi yang bersumber dari aksi penipuannya itu dilakukan secara tunai oleh wanita kembar tersebut.
Hingga pihak PPATK mengaku sempat kesulitan menelusuri transaksi yang dilakukan oleh terduga pelaku penipuan order iPhone dengan harga murah meriah itu.