- tim tvOnenews/Syifa Aulia
PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat Ingatkan Bahaya bagi Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mengingatkan agar sebaiknya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap surat keputusan (SK) penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.
Dia menilai, putusan MA ini berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan.
"Bagaimanapun ini (penggantian Fadel) bukan persoalan administrasi, tapi keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, menjadi aneh jika keputusan penggantian Fadel Muhammad dianggap persoalan administrasi.
"Padahal keputusan itu bukan keputusan pimpinan DPD RI, melainkan keputusan resmi anggota DPD yang diambil melalui mekanisme sidang paripurna," kata dia.
Hendri khawatir, jika keputusan PTUN ini dikuatkan dalam proses banding, maka keputusan politik DPD, MPR, maupun DPR bisa dipatahkan PTUN, dengan alasan ada mekanisme administrasi yang tidak benar.