- tim tvOnenews/Syifa Aulia
PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat Ingatkan Bahaya bagi Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mengingatkan agar sebaiknya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap surat keputusan (SK) penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.
Dia menilai, putusan MA ini berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan.
"Bagaimanapun ini (penggantian Fadel) bukan persoalan administrasi, tapi keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, menjadi aneh jika keputusan penggantian Fadel Muhammad dianggap persoalan administrasi.
"Padahal keputusan itu bukan keputusan pimpinan DPD RI, melainkan keputusan resmi anggota DPD yang diambil melalui mekanisme sidang paripurna," kata dia.
Hendri khawatir, jika keputusan PTUN ini dikuatkan dalam proses banding, maka keputusan politik DPD, MPR, maupun DPR bisa dipatahkan PTUN, dengan alasan ada mekanisme administrasi yang tidak benar.
“Bahaya jika hal-hal yang sifatnya keputusan politik dicampuri oleh pengadilan. Jangan sampai kemudian terjadi hakim menjadi penguasa kebijakan negara,” ungkap Hendri.
Dia menambahkan, sebenarnya PTUN bisa merujuk kasus-kasus serupa yang pernah diadili PTUN. Ada yurisprudensi kasus serupa yang ditolak PTUN karena bukan kewenangan mereka.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad ihwal pergantian pimpinan MPR.
Ketua Departemen Hukum Administrasi Fakultas Hukum UII, Ridwan, mengatakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, cakupan Badan/Pejabat TUN diperluas, menyangkut legislasi, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.
“Konsekuensinya, keputusan DPR/DPD juga bisa menjadi objek sengketa di PTUN,” kata Ridwan kepada Republika . Dari segi keilmuan hukum, Ridwan menuturkan hal tersebut menyebabkan kekacauan.
Hak organ-organ kenegaraan menjalankan kewenangan atas dasar konstitusi/UUD, padahal PTUN hanya menguji atas dasar norma hukum administrasi.
"Implikasi putusan, secara teoretik, seperti kasus putusan-putusan pengadilan pada umumnya yaitu menjadi 'hukum yang berlaku' setelah putusan tersebut inkracht van gewijde ,” ujarnya.(rpi)