- tim tvOne
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Sebut Pabrik Sawit Bupati Nonaktif Disita untuk Jaminan
Menurut Hasto, penyitaan aset pabrik kelapa sawit ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan layanan terbaik untuk para korban.
"Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjalin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," ucap dia.
Selanjutnya, Hasto mengatakan, berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara besok, Rabu (7/6/2023).
"Rencananya besok penyidik akan kembali melimpahkan berkas kepada Kejati Sumut," ujarnya.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).
Selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka. Menurut dia, TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.