KPK Ogah Berikan Informasi Penanganan Perkara ke Penegak Hukum Lain.
Sumber :
  • Istimewa

KPK Ogah Berikan Informasi Penanganan Perkara ke Penegak Hukum Lain

Jumat, 9 Juni 2023 - 11:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) membeberkan hasil kerja sama penanganan perkara antar penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata enggan memberikan informasi terkait penanganan perkara ke instansi lain. 

Dalam data Stranas PK yang dipublikasikan di situs resminya, KPK belum pernah memasukkan data dalam SPPT TI. Padahal, penegak hukum lain sudah saling bertukar data.

Tercatat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan telah memasukkan data sebanyak 413 satker (satuan kerja). Sementara itu, BNN memberikan data sebanyak 56 satker.

Mahkamah Agung juga sudah memberikan data sebanyak 210 satker. Lalu, Kejaksaan memasukkan data sebanyak 201 satker. Terakhir, Kepolisian sudah memasukkan 926 informasi satker dalam SPPT TI.

Data itu merupakan hasil informasi SPPT TI pada Januari 2023 sampai Maret 2023. Realisasi satuan kerja yang sudah berpartisipasi sebanyak 1.806.

Terpisah, Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati menyebut penegak hukum wajib bertukar data melalui sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI). Wadah itu dibuat agar penanganan kasus tidak tumpang tindih.

"Dan telah diimplementasikan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), KPK, peradilan, dan lembaga pemasyarakatan," kata Niken di Jakarta, Kamis, (8/6/2023).

Niken berharap data itu terus bertambah ke depannya. Stranas PK juga ingin seluruh penegak hukum memaksimalkan wadah yang ada untuk memudahkan pertukaran informasi terkait penanganan perkara.

"Milestone (tonggak pencapaian) yakni peningkatan jumlah satker (satuan kerja) dalam pertukaran data penanganan perkara melalui SPPT TI," ucap Niken. (hrs/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral