Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Ist

Helmut Hermawan Ngaku Sakit, Proses Cepat Penangguhan Dipertanyakan

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:41 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Proses cepat penangguhan penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan dipertanyakan. Helmut Hermawan sendiri sebelumnya mengaku memiliki riwayat penyakit sehingga mendapatkan penangguhan pada tanggal 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada tanggal 24 Mei 2023.

Klaim sakit Helmut sendiri turut dipertanyakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Pihak Kejaksaan Negeri Makssar mempertanyakan klaim Helmut Hermawan dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada  tanggal 6 Juni tahun 2023.

Surat itu berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama Helmut Hermawan Bin Dury Abdurahman. Surat memiliki nomor tersebut B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, S.H.M.H. 

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa HELMUT HERMAWAN dan berapa lama masa pemulihan pasca Pasien/Terdakwa tersebut menjalani operasi, apakah memungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk mengikuti persidangan secara Offline (tatap muka langsung) di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara Virtual (Online),” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat,(9/6/2023).

Dalam surat tersebut disebut bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut. 

Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makssar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral