Polisi Tunjukkan Foto yang Diduga Para Eksekutor Perampokan Berujung Kematian.
Sumber :
  • Wahyudi Agus

Sakit Hati, Motif Perampokan yang Berujung Pembunuhan di Kuranji Padang

Sabtu, 6 November 2021 - 07:49 WIB

"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Imran Amir.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebutkan,​ pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.

Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia" dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".

Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang. (Wahyudi Agus/ant/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral