- ANTARA
Dugaan Kasus Korupsi di Ancol Viral, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan
Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum dalam mengeluarkan sp3.
Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau tindakan ketidak hati-hatian. Bahkan, ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga dapat dilakukan tindakan pra pradilan.
Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," papar dia.
Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City.