Sidang Terdakwa KSP Indosurya, Natalia Rusli.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

JPU Nilai Natalia Rusli Tak Dapat Buktikan Dirinya Tidak Bersalah dalam Pledoi 

Senin, 12 Juni 2023 - 17:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang korban KSP Indosurya Natalia Rusli,  membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Jumat sore (9/6/2023) di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait pledoi yang dibacakan terdakwa Natalia Rusli di hadapan majelis Hakim sambil terisak,  Ketua Tim JPU Bharoto, SH mengatakan bahwa banyak sekali fakta dalam persidangan sebelumnya yang tidak diungkap oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya malah sebaliknya banyak hal di luar fakta persidangan yang dimasukkan dalam Pledoi oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

"Menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang sebenarnya justru tidak diungkapkan (dalam pledoi). Kami juga menilai malahan banyak hal yang tidak ada dalam persidangan justru diungkapkan," lanjut Bharoto, SH selaku ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Bharoto, SH juga menepis tudingan dari pihak kuasa hukum Natalia Rusli yang mengatakan jika pihak JPU ragu-ragu dengan surat dakwaannya terhadap Natalia Rusli sehingga hanya memberi tuntutan yang sangat ringan yaitu kurungan 1 tahun dan 3 bulan.

Jaksa Bharoto, SH juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melewati tahapan, mulai dari melakukan pertimbangan hingga konsultasi ke pimpinan serta seluruh Tim JPU.

"Tuntutan 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa tentunya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal Ini sudah kita konsultasikan dengan tim dan pimpinan kami sehingga saya rasa tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan." imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral