- tim tvOnenews/Rizki Amana
JPU Nilai Natalia Rusli Tak Dapat Buktikan Dirinya Tidak Bersalah dalam Pledoi
"Kami tetap pada keyakinan kami bahwa terdakwa Natalia Rusli tetap bersalah dan telah sesuai dengan apa yang kita dakwakan." pungkas Baroto.
Sedangkan para korban dengan antusias sangat yakin tim Jaksa Penuntut akan memasukkan perihal tidak kooperatifnya atau buron terdakwa sebagai hal yang sangat wajib dipertimbangkan untuk masuk dalam materi replik yang diajukan jaksa pada hari Selasa (13/6/2023).
"Kami yakin perihal status mantan buronan dan DPO Polres Metro Jakarta Barat dan bahkan sempat dilakukan pencekalan selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi akan menjadi perihal penting yang diperhitungkan JPU untuk dimasukkan dalam materi Replik dalam sidang selanjutnya. Hal ini tentunya menjadi hal utama yang wajib disebutkan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya kelak," ujar Andi Tenrie Peppang, SH salah satu kuasa Hukum yang mewakili korban Rayong Djunaidi. (raa)