- tim tvOnenews/Rizki Amana
JPU Nilai Natalia Rusli Tak Dapat Buktikan Dirinya Tidak Bersalah dalam Pledoi
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang korban KSP Indosurya Natalia Rusli, membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Jumat sore (9/6/2023) di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait pledoi yang dibacakan terdakwa Natalia Rusli di hadapan majelis Hakim sambil terisak, Ketua Tim JPU Bharoto, SH mengatakan bahwa banyak sekali fakta dalam persidangan sebelumnya yang tidak diungkap oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya malah sebaliknya banyak hal di luar fakta persidangan yang dimasukkan dalam Pledoi oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang sebenarnya justru tidak diungkapkan (dalam pledoi). Kami juga menilai malahan banyak hal yang tidak ada dalam persidangan justru diungkapkan," lanjut Bharoto, SH selaku ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Bharoto, SH juga menepis tudingan dari pihak kuasa hukum Natalia Rusli yang mengatakan jika pihak JPU ragu-ragu dengan surat dakwaannya terhadap Natalia Rusli sehingga hanya memberi tuntutan yang sangat ringan yaitu kurungan 1 tahun dan 3 bulan.
Jaksa Bharoto, SH juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut sudah melewati tahapan, mulai dari melakukan pertimbangan hingga konsultasi ke pimpinan serta seluruh Tim JPU.
"Tuntutan 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa tentunya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal Ini sudah kita konsultasikan dengan tim dan pimpinan kami sehingga saya rasa tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan." imbuhnya.
"Bila JPU menuntut 1 tahun 3 bulan dianggap pihak terdakwa sebagai tuntutan jaksa yang ragu-ragu, maka tadi kita semua dengar dari pembelaan yang disampaikan terdakwa Natalia Rusli, kami tetap yakin dengan surat dakwaan kami sebab terdakwa tidak dapat membuktikan kalau dirinya tidak bersalah!" tambah Jaksa Bharoto.
Hal ini menurut Bharoto artinya tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Dan sudah membuktikan seluruh dakwaan kami!" tandas Jaksa Bharoto.
Seperti diketahui di berbagai media nasional sebelumnya, bahwa terdakwa Natalia Rusli tidak kooperatif sejak awal dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat.
Jaksa Bharoto, SH pun menyebutkan bahwa semua itu sudah dimasukkan dalam hal bahwa Natalia Rusli selalu berbelit-belit dalam menjalani proses persidangan.
"Itu sudah kita masukkan dalam hal berbelit-belit selama proses persidangan dan itu sudah tercantum dalam tuntutan sebagai hal yang memberatkan." ujar Jaksa Bharoto lagi.
Jaksa Bharoto, SH beserta tim JPU mengaku tetap optimis dan sangat yakin jika Natalia Rusli akan dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan sebagaimana pada pasal 378 KUHP yang dibacakan dalam surat Tuntutan pada sidang sebelumnya.
"Kami tetap pada keyakinan kami bahwa terdakwa Natalia Rusli tetap bersalah dan telah sesuai dengan apa yang kita dakwakan." pungkas Baroto.
Sedangkan para korban dengan antusias sangat yakin tim Jaksa Penuntut akan memasukkan perihal tidak kooperatifnya atau buron terdakwa sebagai hal yang sangat wajib dipertimbangkan untuk masuk dalam materi replik yang diajukan jaksa pada hari Selasa (13/6/2023).
"Kami yakin perihal status mantan buronan dan DPO Polres Metro Jakarta Barat dan bahkan sempat dilakukan pencekalan selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi akan menjadi perihal penting yang diperhitungkan JPU untuk dimasukkan dalam materi Replik dalam sidang selanjutnya. Hal ini tentunya menjadi hal utama yang wajib disebutkan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya kelak," ujar Andi Tenrie Peppang, SH salah satu kuasa Hukum yang mewakili korban Rayong Djunaidi. (raa)