- Istimewa
Diduga Halangi Penyidikan, Orang Tua dan Adik Kandung Dito Mahendra Bakal Diperiksa Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa adik kandung dari Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung Dito Mahendra berinisial B.
Menurutnya pemeriksaan bukan berkaitan dengan kepemilikan senpi ilegal melainkan dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
"Rabu 14 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ramadhan menuturkan pihaknya juga akan turut serta melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari Dito Mahendra.
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut serta melakukan pemeriksaan terhadap seorang sekuriti berinisial P terkait dugaan obstruction of justice kasus Dito Mahendra.
"Kemudian Kamis 15 juni 2023 akan dilakukan orang tua MDS alias DM. Terkait Obstruction of Justice, Kamis 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," katanya. (raa)