Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA

Setelah Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 12 Juni 2023 - 18:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU disangkakan KPK dari fakta penyidikan yang telah dikumpulkan.

"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan Gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin (12/6/2023).

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," sambung Ali Fikri.

Sebelumnya, Lembaga antirasuah baru menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022. 

Diduga, gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," jelasnya.

Ali menegaskan, penelusuran aliran uang akan terus dilakukan. Hal ini diduga karena Andhi merubah uang korupsi tersebut menjadi aset. 

Tak hanya itu, KPK juga mengultimatum seluruh pihak yang diduga berkaitan dalam kasus ini agar kooperatif.

"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama  proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tutup Ali. (mhs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral