Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

David Ozora Dianggap Memulai Perkelahian dengan Mario Dandy hingga Asuransi Ditolak Pihak Rumah Sakit

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukan keluarga David Ozora, lantaran David selaku korban dianggap pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Hal itu disampaikan langsung oleh ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina.

"Keanehannya saat urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi dapat menutup semua," kata Jonathan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Alasan itu bukan datang dari pihak rumah sakit, melainkan dari keterangan pihak kepolisian yang menyatakan David Ozora sebagai pihak pertama memulai perkelahian.

Meski begitu pada akhirnya asuransi tersebut dapat digunakan atas bantuan dari kuasa hukum yakni Mellisa Anggraini.

"Biaya rumah sakit bisa ditutup kecuali untuk sel punca (stem cell), jadi ada satu pengobatan dengan cara menyuntikkan sel puncak untuk membantu regenerasi saraf yang putus," tambahnya.

Jonathan menambahkan pihaknya juga sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) malam itu.

Tiga orang itu menyarankan Jonathan untuk mencari rumah sakit yang lebih baik untuk korban David Ozora.

"Saya tanya kamu siapa, kamu anggota ya? Mereka jawab bukan pak. Kenapa kalian nanya-nanya terus harus melakukan apa yang kamu mau," terangnya.

Pada akhirnya, pihak Jonathan mengusir ketiga orang itu demi fokus memastikan kondisi kesehatan David Ozora yang saat itu butuh penanganan rumah sakit sesegera mungkin.

Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan berat David Ozora Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).

Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Lima saksi aja dulu dari keluarga anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga," tutupnya.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).(ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral