Ilustrasi: Rudapaksa.
Sumber :
  • istockphoto.com

Cewek 18 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib malang dialami seorang remaja putri berinisial AP (18) setelah menjadi korban pemuas nafsu bejat ayah tirinya berinisial AS (44).

Nahasnya, remaja putri itu menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat ayah tiri hingga didapati hamil dan melahirkan seorang bayi. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

"Pelaku inisial AS. Pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban. Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehaliman. Pada saat dilaporkan bulan Maret (2023) kondisi umur kandungan korban kurang lebih 7 bulan. Saat ini korban telah melahirkan bayinya. Dan diperkirakan usia bayi kurang lebih 1 bulan," katanya.

Trunoyudo menuturkan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 7 tahun. 

Kala itu pelaku sering kali melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia anak-anak tersebut. 

"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan bahwa sejak korban berusia 7 tahun ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," kata Trunoyudo. 

Seiring usia korban beranjak dewasa, aksi pencabulan sang ayah tiri berganti lebih menyeramkan. 

Kali ini korban dipaksa menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri sejak tahun 2022 lalu. 

Bahkan, korban berulang kali terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri karena ancaman yang kerap dilayangkan pelaku. 

"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksanaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," katanya. 

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi usai ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (10/6/2023) di tempat persembunyiannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. 

"Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manosoh dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (raa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral