- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Terkuak! Mario Dandy dan Pelaku AG Bermesraan Ditemani Alunan Gitar Shane Lukas di Polsek Pesanggrahan
Jakarta, tvOnenews.com - Natalia Puspitasari orang tua teman dari David Ozora hadir memberikan kesaksiannya pada sidang kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya Natalia kembali mengungkap fakta adanya aksi mesra-mesraan yang ditunjukkan pelaku anak AG dengan Mario Dandy Satriyo di ruang Polsek Pesanggrahan.
Perilaku bak pasangan raja dan ratu anak yang diperlihatkan pelaku anak AG dan Mario Dandy Satriyo sembari menikmati iringan lagu dari Shane yang bermain gitar.
"Ini saya Mario, ini anak pelaku, begini Yang Mulia gelendotan, mengglendot gitu yang mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya. Jadi saat itu saya bilang begini kok bisa ya pak main gitar," jawab Natalia saat ditanya JPU pada persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Natalia pun sempat mempertanyakan sikap dari para tersangka di ruang Polsek Pesanggrahan itu usai menganiaya David Ozora kepada penyidik yang tengah memeriksanya.
Namun, penyidik Polsek Pesanggrahan yang tengah memeriksa Natalia tak memberi respon dari pertanyaan yang dilayangkannya.
"(Penyidik) diam saja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah pak. jadi saya disuruh buang muka ke sini. Karena kondisi saya waktu itu, jujur saya nangis. Karena saya lihat apa yang David rasakan, saya merasa itu anak saya. Benar yang tadi pak hakim bilang, teman anak kita adalah anak kita," ungkapnya yang tak kuasa menahan tangis.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (raa/muu)