- Istimewa
Jadi Sorotan Publik! Soal Negara Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol: Hak Warga Negara Harus Diberikan
Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar. "Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.
Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.
"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," ungkapnya.
Saat itu, Jusuf jelaskan, Kemenkeu dan dia sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar.
Namun, hingga delapan tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan. “Diem-diem aja, di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," ujarnya.
Bahkan, Jusuf mengaku juga sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkeu dan selalu diabaikan. Bahkan, dia juga sudah menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang, ya, nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alasannya lagi diverifikasi inilah ono, udah cape-lah," bebernya.