- Istimewa
Tepis Isu Sengketa, Perusahaan Induk Hotel Sultan Bayarkan Pajak Rp33 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan PT Indobuildco diwakili oleh Direktur Utama Pontjo Sutowo beserta jajaran direksinya secara simbolis pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan senilai Rp33.422.342.855 (tiga puluh tiga milar empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) ini secara simbolis dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang diwakili oleh Plh Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Rudy England.
Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Indobuildco menegaskan bahwa sebagai pemilik pihaknya masih mempunyai bukti kepemilikan aset dan hak kelola The Sultan Hotel Complex.
Tepis isu sengketa, perusahaan induk Hotel Sultan bayarkan pajak Rp33 miliar. Dok: Istimewa
“Ya kami sebagai pemilik tentu mempunyai hak kelola. Kami senang bisa berkontribusi pada negara lewat pajak dan tentunya kami harus meningkatkan kinerja agar bisa terus berkontribusi,” ujar Pontjo Sutowo kepada awak media.
Pontjo Sutowo menambahkan pembayaran pajak ini juga menjadi bukti bahwa sektor jasa tak kalah penting dibanding sumber daya alam dan butuh kreativitas untuk terus berkembang.
Dalam kesempatan ini, Plh Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat Rudy England turut menyerahkan Piagam penghargaan kepada PT Indobuildco sebagai Pembayar Pajak Bumi Bangunan paling taat dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
“Bapenda DKI Jakarta pada kesempatan ini tentu berterima kasih kepada Wajib Pajak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada PT Indobuildco yang sudah taat dan tepat waktu membayar PBB bahkan sebelum batas waktu 30 September 2023, yakni 12 Juni 2023 sebagai kontribusi pada negara harapan kami tentu ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain,” ujar Rudy England dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Sultan Jakarta Selasa (13/6/2023) sore.
Rudy menambahkan Bapenda DKI memberikan potongan pajak 10% bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu di tahun 2023 ini.