- Istimewa
Kasus Polisi Selingkuh Viral di Medsos, Mabes Polri Bakal Gelar Sidang Etik ke Iptu MIP
Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Mabes Polri bakal segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Iptu MIP yang diduga selingkuh dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos), laporan istri Iptu MIP berinisial AHS yang membongkar perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan wanita berinisial AM.
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6/2023).
Ramadhan memastikan pihaknya telah menempatkan Iptu MIS di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
Menurutnya, Iptu MIP tengah menunggu proses pemberkasan Divpropam Polri untuk segera dilakukan sidang etik.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," jelasnya.