- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Johnny G Plate Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Harap Bongkar Kasus yang Lebih Besar
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan tersangka Johnny G Plate yang digadang-gadang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.
Adapun Johnny G Plate kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terbuka jika tersangka berniat mengajukan JC untuk membongkar kasus lebih besar.
"Silakan saja, itu kan, hak tersangka. Jadi, silakan ajukan (JC) ke penuntut umum," kata Ketut, Rabu (14/6/2023).
Ketut menjelaskan jika status JC diterima, keterangan Johnny G Plate di persidangan akan dinilai keseriusan dalam mengungkap kasus tersebut.
Sebab, Ketut mengatakan kasus tersebut menuju tahap penutupan, untuk segera dilakukan persidangan.
"Kalau misalnya di situ diajukan, kita akan pelajari bagaimana keterangan-keterangan yang diberikan beliau selaku terdakwa nanti di persidangan. Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu?" tambahnya.
Selain itu, Ketut menuturkan sebagai seorang JC, harapan mendapat keringanan hukuman pun terbuka.
Namun, dia menegaskan seorang JC pun akan dinilai di persidangan terkait keterangan yang benar dan jujur mengungkap sebuah perkara.
"Mungkin itu (keringan hukuman) jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada majelis hakim mengenai perkara tersebut. Itu kalau seandainya bisa membongkar semuanya. Nggak ada masalah. Itu haknya beliau," imbuhnya.(lpk/muu)