Ilustrasi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok..
Sumber :
  • ANTARA

Sebelum Larangan Mudik Berlaku, Stasiun Gambir Ramai Pemudik

Selasa, 27 April 2021 - 14:24 WIB

Jakarta – Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah rupanya tak menyurutkan warga Jakarta untuk tidak  melakukan mudik ke kampung halaman. Berbagai cara pun dilakukan untuk bisa bertemu sanak saudara di kampong halaman mereka, salah satunya dengan melakukan mudik lebih awal dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Banyaknya masyarakat yang melakukan mudik lebih awal membuat Stasiun Gambir, jakarta pusat, terlihat ramai oleh para penumpang yang hendak mudik ke daerah masing-masing. Dimana keberangkatan kereta jarak jauh ke wilayah  Jawa Tengah dan Jawa Timur mendominasi tujuan pemudik.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di Stasiun Gambir, Kepala Humas PT.KAI Daop satu Jakarta, Eva Chairinusa mengaku pihaknya telah menyiapkan 13 perjalanan KA jarak jauh untuk Stasiun Gambir pada keberangkatan hingga tanggal 5 Mei 2021. Sementara itu, pada tanggal 6 mei hingga 17 Mei operasional perjalanan kereta api jarak jauh ditiadakan baik di Stasiun Gambir maupun Stasiun Senen, Jakarta Pusat.

KAI Persingkat Masa Berlaku Tes Covid-19

PT KAI (Persero) mempersingkat masa berlaku tes bebas COVID-19, baik rapid test, PCR hingga antigen menjadi maksimal hanya 1x24 jam, sebagai persyaratan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai Sabtu, 24 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Ada pun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.

"Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral