- Istimewa
Gelar Perkara Khusus Kasus Pengemudi Mobil Lindas Pemotor di Cakung Uji Unsur Pembunuhan
Jakarta, tvOnenews.com - Ditlantas menggandeng Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kegiatan gelar perkasa khusus kasus pengemudi mobil yang melindas pemotor di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Pengemudi mobil berinisial OS diduga dengan sengaja melindas pemotor berinisial OMD hingga tewas karena dendam.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan keterlibatan Ditreskrimum pada gelar perkara khusus itu akibat adanya dugaan kesengajaan pembunuhan pada kasus tersebut.
"Untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 (pembunuhan) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan)" kata Doni kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Doni menuturkan pengemudi mobil itu diduga sengaja menabrak dan melindas pemotor tersebut.
Karena sang pelaku dan korban didapati saling mengenal dan adanya penyebab aksi pelindasannya tersebut.
"Unsurnya memang kesengajaan Pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," ungkapnya.