- Istimewa
Tagih Gaji dan Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Buah Diseret ke Pengadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan eks karyawan perusahaan buah asal Bandung memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka menjadi tergugat atas dugaan melanggar hukum menjual aset perusahaan PT MRP.
Menurut salah satu perwakilan karyawan, Siti Suraeni menuturkan, pihaknya menjual aset perusahaan berupa 18 mobil pada tahun 2021 lalu.
Langkah tersebut dilakukan atas anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, di mana PT MRP berkewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan.
"Waktu itu PT MRP tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami lapor ke Disnaker, keluar surat anjuran agar PT MRP segera menunaikan tanggungannya. Dari situ diambil langkah teknis menjual aset perusahaan untuk membayar pesangon dan hak-hak karyawan," ungkap Suraeni dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Lebih lanjut, PT MRP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022 silam.