Eks Bupati Jayabaya Disebut di Kasus Suap Kepala BPN Lebak, Ahli Hukum: Bisa Kena Pidana.
Sumber :
  • Istimewa

Eks Bupati Jayabaya Disebut di Kasus Suap Kepala BPN Lebak, Ahli Hukum: Bisa Kena Pidana

Rabu, 21 Juni 2023 - 01:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Kasus gratifikasi di lingkungan BPN Lebak menghadirkan saksi Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Benny dihadirkan karena perusahaannya memberi kuasa pembebasan lahan Citra Maja Raya ke terdakwa Maria Sopiah.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro, dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.

Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar menilai, kepolisian bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait apakah ada aliran uang yang masuk atau tidak. 

"Polisi harus mengkaji lebih dalam apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Fikar kepada wartawan, Selasa (20/6/2023). 

"Karena kan konsepsi pelaku itu atau tersangka dan terdakwa itu, kan yang langsung melakukan atau membantu melakukan bisa luas. Sesuai pasal 55 dan 56 yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang hanya langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," tegasnya. 

Diketahui, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Benny Tjokrosaputro sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral