- Istimewa
Eks Bupati Jayabaya Disebut di Kasus Suap Kepala BPN Lebak, Ahli Hukum: Bisa Kena Pidana
"Saya (Benny) tidak mau tahu, yang penting pekerjaan saya lancar," katanya.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro membenarkan adanya biaya yang perlu dikeluarkan, di luar transaksi pembelian lahan dengan pemilik tanah. Salah satunya biaya pengukuran tanah.
"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," katanya.
Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.
"Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (permintaan biaya tambahan oleh Maria)," katanya.
Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas hampir 1.000 hektare. Pembelian tanah hampir 1.000 hektare tersebut, untuk proyek perumahan.
"Mendekati 1.000 (hektare-red), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat ijin lokasi di Maja) mungkin 300 sampai 400 (hektare)," katanya.