- Istimewa
Laporan Kasus Penipuan Mandek 16 Bulan, Korban Adukan Oknum Penyidik ke Propam Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan senilai Rp22 Miliar dengan pelapor seorang korban bernama Effendy Foekri (66) di Polda Metro Jaya sempat mandek selama 16 bulan. Namun saat ini menemukan jalan terang.
Untuk diketahui, laporan dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari dengan terlapor LHT, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023 belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Effendy bersama kuasa hukumnya Odie Hudiyanto mendapat kesempatan untuk beraudiensi dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdianto untuk membahas kasus tersebut.
Keduanya dipertemukan untuk membahas perkembangan kasus yang jalan di tempat selam 16 bulan.
Atas dugaan pelanggaran sop yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta itu, pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Setelah mendengar penjelasan pelapor, terkuak jika kasus yang ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu terdapat kejanggalan.