Pelapor kasus dugaan penipuan senilai Rp22 miliar bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Istimewa

Laporan Kasus Penipuan Mandek 16 Bulan, Korban Adukan Oknum Penyidik ke Propam Polda Metro Jaya

Rabu, 21 Juni 2023 - 02:28 WIB

Menurut Odie, Wadirreskrimum telah memanggil Kasubdit Renakta dan penyidik terkait dan dikonfrontasi bagaimana kasus itu bisa jalan di tempat selama 16 bulan. 

"Sudah diterima dengan baik oleh pak Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdianto kemarin, Jumat (16/6/2023). kemarin. Beliau berterima kasih ada pengaduan dari masyarakat, wadir bilang ini untuk perbaikan kepolisian. Yang kedua pak Wadir bertanya mengenai apa saja yang sudah diberikan kepada penyidik? Apakah ada sejumlah uang yang diberikan?," kata Odie Hudiyanto kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

"Wadir menyampaikan bahwa pengaduan ini atensi dari Kapolda. Wadir juga sempat menanyakan apakah ada uang yang diminta oleh penyidik," lanjutnya. 

Menurut Odie, saat audiensi berlangsung AKBP Iman meradang lantaran namanya dicatut oleh oknum Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus Effendy dan disebut tidak mau menandatangani sprindik.

Hal itu diduga dilakukan oleh oknum penyidik dengan dalih Wadirreskrimum tak mau menandatangani sprindik untuk diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Wadir marah karena mendapat informasi dari kuasa pelapor namanya dicatut, karena disebut AKBP Imam adalah orang yang tidak mau tanda tangan dari lidik menjadi sidik. Wadir kemudian memanggil penyidik berinisial BS dan Kasubdit Renakta ke ruangannya," tutur Odie. 

Menurut Odie bahwa oknum penyidik tersebut sempat meminta sejumlah uang untuk kebutuhan penyelidikan. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral