Pelapor kasus dugaan penipuan senilai Rp22 miliar bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Istimewa

Laporan Kasus Penipuan Mandek 16 Bulan, Korban Adukan Oknum Penyidik ke Propam Polda Metro Jaya

Rabu, 21 Juni 2023 - 02:28 WIB

Bahkan, oknum tersebut ditanya langsung oleh Wadirreskrimum AKBP Imam Yulisdianto perihal hal tersebut. 

"Wadir mengkonfirmasi kepada penyidik apakah terima uang dari Pelapor sampai 3 kali bertanya. Penyidik bilang tidak. Pas di tanya yg ke 4, penyidik bilang iya terima 5 juta. Wadir lalu menanyakan kepada kuasa pelapor apakah cuma 5 juta? Lalu, Kuasa pelapor menyampaikan bahwa lebih dari 5 Juta," terang Odie yang menerangkan percakapan tersebut. 

Setelah diskusi tersebut, lanjut Odie, AKBP Imam memerintahkan kepada pelapor agar membuat laporan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Bahkan, AKBP Imam menyatakan jika Ditreskrimum akan mendorong laporan itu agar segera naik ke penyidikan. 

Tak hanya itu saja, Wadirreskrimum meminta agar pelapor juga mengadukan hal ini ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, AKBP Imam Yulisdianto juga akan mengatensi kasus itu termasuk dugaan pelanggaran sop dalma pendidikan kasus Effendy itu ke Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa. 

"Wadir meminta kepada pelapor membuat laporan ke propam, irwasda dan Mabes Polri. Nanti jika lambat, Wadir akan dorong supaya dipercepat laporannya bahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya siap menunggu laporan dari pelapor," bebernya. 

Atas peristiwa ini, Imam Yulisdianto memohon maaf jika anggotanya mengulur ngulur kasus penipuan ini sampai 1 Tahun 4 bulan. 

Selain itu, Imam juga sudah memerintahkan terhadap oknum penyidik Subdit Renakta itu agar mempercepat proses penyelidikan dan menggelar perkara kasus itu. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral